Berita pujasintara

Peminjaman Koleksi Umum Perpustakaan Nasional RI Dibuka Kembali

Image

Perpustakaan Nasional memberikan kabar gembira kepada sahabat perpusnas, karena mulai Senin, 22 Juni 2020 sudah bisa pinjam buku. Layanan peminjaman buku ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 138 tahun 2020 tentang Pedoman Peminjaman Koleksi Umum. Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama di Perpustakaan Nasional, akan tetapi karena ada proses pembangunan gedung layanan perpustakaan yang baru, layanan peminjaman ditiadakan untuk sementara.

Ada ketentuan yang perlu diperhatikan pemustaka sebelum meminjam koleksi umum Perpustakaan Nasional RI, yaitu koleksi Perpustakaan Nasional yang dapat dipinjam adalah koleksi yang ada di Layanan Anak (lantai 7) dan Layanan Monograf Terbuka (lantai 21-22), lalu hanya pemustaka yang sudah menjadi anggota Perpustakaan Nasional dengan keanggotaan aktif yang berhak untuk meminjam koleksi. Bagi yang belum menjadi anggota bisa melakukan registrasi pendaftaran di sini.

Buku yang dapat dipinjam oleh tiap pemustaka maksimal 3 eksemplar dalam waktu yang sama, dengan jangka waktu peminjaman 7 hari dan dapat diperpanjang 1 kali. Ketentuan lain mengenai tata cara peminjaman koleksi umum Perpustakaan Nasional RI dapat dilihat di sini.

Layanan peminjaman koleksi ini diharapkan dapat memberikan kepuasan yang lebih bagi pemustaka dan Perpustakaan Nasional dapat mencapai salah satu sasarannya yaitu memberikan layanan yang prima dan memenuhi kebutuhan informasi.