Berita pujasintara

Pusjasa Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Image

Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada instansi pemerintahan merupakan role model dari penerapan Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, serta merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi. Berikut beberapa definisi terkait Pembangunan Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019:


Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.


Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar menajemen perubahan, penata laksanaan, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.


Sebagai upaya dan komitmen untuk mencegah korupsi di lingkungan instansi pemerintahan serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, Perpustakaan Nasional RI melalui Unit Kerja Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi (Pusjasa) tengah bersiap untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi yang saat ini telah berubah nomenklatur menjadi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pusjasintara) merupakan salah satu Unit Pelayanan Publik Perpustakaan Nasional RI yang memiliki tugas dalam pelaksanaan layanan perpustakaan dan informasi bagi masyarakat. Persiapan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi untuk melakukan perbaikan serta inovasi. Masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dengan memberikan laporan apabila Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi belum layak mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui tautan https://pmpzi.menpan.go.id. Selain itu, masyarakat pun dapat turut serta dalam mengisi Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.