Layanan Perpustakaan

Pengaduan Layanan Perpustakaan

Image

Perpustakaan Nasional RI melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perka tersebut bertujuan:

  1. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif, dan efisien;
  2. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
  3. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan
  4. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perka ini ditindaklanjuti oleh Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara sebagai unit eselon II yang melaksanakan layanan perpustakaan dan informasi dengan membentuk tim pengelolaan pengaduan berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat di Lingkungan Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi Perpustakaan Nasional yang bertugas:

  1. menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. mengevaluasi tindak lanjut dari pengaduan layanan;
  4. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Pengelolaan pengaduan dari Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara khusus untuk layanan perpustakaan yang diselenggarakan.

Saluran Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah: 

  1. Ruang Pengaduan Layanan Perpustakaan Perpusnas RI di Gedung Perpustakaan Nasional lantai 2, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
  2. Kotak saran di ruang layanan
  3. Surat elektronik : [email protected] 
  4. Media Sosial : facebook @ayokeperpusnas, twitter @perpusnas1, serta instagram @perpusnas.go.id
  5. SP4N LAPOR! : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id
  6. WA Pengaduan: 0858-8015-8302
  7. Chat di portal perpusnas.go.id

Beragam saluran pengaduan disediakan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sebagai pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara.