Berita pujasintara

Imbas Pengetatan PPKM, Perpusnas Tutup Layanan Fisik Hingga 9 Juli 2021

Image

Pemerintah memberlakukan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai bentuk reaksi terhadap melonjaknya angka positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang dapat menyebar dengan sangat cepat. Merespon kebijakan pemerintah tersebut, Perpustakaan Nasional RI menutup layanan secara fisik mulai Kamis, 24 Juni 2021 hingga Jumat, 9 Juli 2021. Kebijakan ini dipilih karena perpustakaan sebagai penyedia layanan masyarakat yang memiliki potensi untuk terjadinya kerumunan sehingga dapat memicu penyebaran virus Covid-19. 

Namun, pemustaka masih dapat mengakses layanan-layanan yang disediakan secara online oleh Perpusnas seperti iPusnas, Indonesia OneSearch, dan e-Resources. Layanan tersebut dapat diakses 24 jam oleh pemustaka, sehingga pemustaka dapat tetap memanfaatkan koleksi yang dimiliki oleh Perpusnas secara online dari mana saja. Selain itu juga pemustaka tetap dapat berinteraksi dengan pustakawan Perpusnas lewat fitur Tanya Pustakawan, fitur ini bisa diakses lewat portal web perpusnas.go.id dan pemustaka dapat meminta bantuan penelusuran dan informasi langsung dengan pustakawan Perpusnas via livechat.

Jika pemustaka yang telah melakukan peminjaman koleksi cetak dan ingin mengembalikan koleksinya, pengembalian tetap bisa dilakukan lewat Anjungan Pengembalian Mandiri (APM) atau bookdrop yang terletak di timur lobby plaza gedung fasilitas layanan Perpusnas. Pengembalian koleksi tidak memerlukan kartu anggota, dan bisa diwakilkan namun jangan lupa untuk menyimpan struk bukti pengembalian setelah mengembalikan lewat APM.

Mari kita bersama-sama menjaga satu sama lain dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir. Salam Literasi!