Berita pujasintara

Perpustakaan Digital Pendukung Kebijakan Infrastruktur Wilayah

Image

30 Juni 2021 – Dalam siklus manajemen organisasi Kementerian PUPR berdasarkan konsep POAC (planning, organizing, actuating, controlling), Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) berperan dalam menjamin fungsi keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR (planning) dan sinkronisasi program (programming) sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan. BPIW merespon isu pembangunan dalam skala dan lingkup yang berbeda terkait keterpaduan antarsektor, antarwilayah, dan antartingkat pemerintahan. BPIW dibentuk untuk menghasilkan rencana yang terpadu, program yang sinkron, serta infrastruktur wilayah yang harmoni dengan berbagai pengembangan kawasan sehingga terwujud keseimbangan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antartingkat pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Untuk mendukung peran tersebut, BPIW menyelenggarakan FGD Pengembangan Perpustakaan Digital dan Pusat Layanan Konsultasi Pengembangan Infrastruktur. FGD diselenggarakan pada Rabu, 30 Juni 2021 secara online. FGD diselenggarakan dengan mengundang narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Kominfo, Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Undangan FGD adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, serta pegawai BIPW.

Berikut agenda FGD:

  • Pembukaan acara dan arahan oleh Sekretaris BPIW
  • Pengantar FGD oleh Konsultan
  • Pengembangan Unit Layanan Konsultasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik oleh LAN
  • Optimasasi Media Sosial untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan pelayanan pubik oleh Kemeninfo
  • Pengembangan Perpustakaan Digital untuk mendukun pelayanan publik oleh Perpusnas


Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Berkala Mutakhir, dan Multimedia, Arief Wicaksono yang mendapatkan tugas dari Perpustakaan Nasional pada kegiatan ini menyatakan unit perpustakaan dalam lembaga merupakan unit yang strategis dalam menyediakan bahan bacaan yang akan digunakan untuk pekerjaan unit tersebut. Standar Nasional Perpustakaan Khusus menyatakan 60% koleksi yang menjadi koleksi perpustakaan khusus adalah bahan perpustakaan yang sesuai dengan subyek tugas lembaga induk. Pengembangan perpustakaan digital yang akan dikembangkan BPIW harus mampu menjadi penyedia bahan bacaan untuk BPIW menjalan perannya dalam Kementerian PUPR.