Tugas dan fungsi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional


Tugas


Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa informasi dan layanan perpustakaan serta pengelolaan naskah nusantara.


Fungsi


  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
  4. Pengembangan dan pengelolaan layanan referensi;
  5. Pengembangan dan pengelolaan layanan sirkulasi;
  6. Pengembangan dan pengelolaan layanan ekstensi;
  7. Pengembangan dan pengelolaan layanan informasi dan promosi;
  8. Pengelolaan dan pendayagunaan naskah nusantara; dan
  9. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.