Berita pujasintara

Masa Penutupan Gedung Layanan Perpusnas Diperpanjang Hingga 21 April 2020

Image

Perpustakaan Nasional RI memperpanjang masa penutupan gedung layanan, dari semula 16 – 31 Maret 2020 diperpanjang hingga 21 April 2020. Penutupan layanan ini sebagai salah satu upaya Perpustakaan Nasional RI mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI khususnya dan secara umum kepada masyarakat di sekitar Jabodetabek.

Keputusan perpanjangan penutupan gedung layanan Perpustakaan Nasional RI ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa perpanjangan status keadaan darurat wabah virus corona di Indonesia berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan wabah corona di Indonesia.

Selama masa penutupan layanan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan koleksi Perpustakaan Nasional RI secara digital pada aplikasi-aplikasi seperti iPusnas, Indonesia Onesearch, portal-portal web seperti e-resources, ISBN, e-Deposit, Khastara, dan e-Journal. Selain itu juga masyarakat tetap dapat berinteraksi dengan pustakawan secara virtual di fitur livechat yang tersedia pada portal utama perpusnas.go.id. Dalam livechat tersebut masyarakat dapat berkonsultasi dan bertanya seputar bantuan literatur, penelusuran data, penelusuran informasi, dan pengajaran penelusuran secara virtual yang akan dibantu langsung oleh Pustakawan Perpustakaan Nasional RI. (Achmad Riyadi Alberto)