Berita pujasintara

Tata Cara Berkunjung ke Perpustakaan Nasional di Era New Normal

Image

Perpustakaan Nasional RI kembali membuka layanan secara fisik sejak Kamis, 11 Juni 2020, setelah menutup layanan secara fisik selama hampir 3 bulan. Pembukaan kembali layanan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 3497/3/KPG.10.00/VI.2020 tentang Layanan Perpustakaan Nasional dalam Tatanan Normal Baru. Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Perpustakaan Nasional RI diwajibkan untuk menaati berbagai peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan menyesuaikan dengan kondisi tatanan normal baru. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat saling menjaga keselamatan dan menekan angka penyebaran pandemi COVID-19.

Berikut penjelasan prosedur untuk berkunjung ke Perpustakaan Nasional RI:

  1. Akses masuk gedung melalui dua pintu yakni pintu masuk Grha Literasi dan Basement 1;
  2. Cuci tanganmu sebelum memasuki gedung layanan dan setelah berkunjung;
  3. Wajib menggunakkan masker di area Perpustakaan Nasional;
  4. Sebelum memasuki gedung layanan, wajib melakukan pengecekan suhu tubuh yang difasilitasi oleh kader kesehatan Perpustakaan Nasional. Jika suhu tubuh lebih dari 37,3oC, pemustaka memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan;
  5. Setelah pengecekan suhu tubuh, pemustaka wajib melakukan check-in QR code yang diperoleh di web kunjungan.perpusnas.go.id;
  6. Ingat, nomor QR code hanya berlaku untuk tanggal yang sama dan tidak boleh hilang;
  7. Jika akan meninggalkan gedung layanan, kamu harus melakukan check-out di konter yang berada di Grha Literasi dan Basement 1, dengan menyerahkan QR Code di pintu keluar kepada petugas.

 

Selain itu, selama berada di dalam gedung layanan, pemustaka WAJIB memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, serta tidak meludah sembarangan;
  2. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dan dilarang berkerumun;
  3. Wajib mengikuti rambu-rambu yang saat menggunakan lift. Kapasitas lift maksimal 5 orang;
  4. Dilarang menggunakan tangga darurat untuk akses keluar-masuk layanan, kecuali dalam keadaan darurat;
  5. Menggunakan sarung tangan yang diberikan pustakawan sebelum memanfaatkan koleksi;
  6. Mengembalikan koleksi yang sudah digunakan ke tempat yang telah ditentukan;
  7. Bersedia menerima teguran dari petugas jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

 

(Muhammad Bagus Yodha)